BANYUWANGI – Raperda perubahan ketiga atas Perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tertunda terselesaikan.
Hal ini karena, DPRD Banyuwangi masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan PLN tentang tambahan materi larangan bermain layang-layang. “Sebenarnya sudah akan difinalisasi, namun karena ada materi masukan dari PLN yang harus kita akomodir sehingga pembahasannya kita perpanjang,” kata Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Selasa (20/4/2021).
Atas usulan hal itu, Bapemperda masih akan melakukan kajian dan diskusi bersama PLN dan tim ahli terkait dengan teknis pengaturannya. DPRD meminta, PLN harus bisa menunjukkan data-data maupun alasan yang jelas terkait aturan larangan bermain layang-layang.
“Jika larangan bermain layang-layang bersifat zonasi maka titik lokasinya di mana saja. Bapemperda tidak ingin materi larangan bermain layang-layang ini justru menganggu kearifan lokal dan budaya yang kita miliki,” jelasnya..
Tak hanya Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat saja, DPRD Banyuwangi juga terpaksa menunda finalisasi terhadap Raperda perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
Ini dikarenakan adanya masukan tambahan materi terkait dengan pendidikan inklusi, pencegahan KKN dan bahaya narkotika atau zat adiktif lainnya sebagai lokal wisdom. Materi tambahan ini dinilai menarik sekali, karena ini hal yang riil yang perlu diatur di Banyuwangi.
“Jadi tidak hanya berbicara konsep kurikulum pendidikan, tetapi bagaimana soal bahaya narkotika, zat adiktif lainnya dan KKN betul-betul ditanamkan kepada peserta didik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah,” tandasnya.
Sedangkan raperda inisiatif dewan yang telah finalisasi dan saat ini masih dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Timur antara lain Raperda tentang Pasar Rakyat dan Raperda perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Dua raperda lain tinggal nunggu tahapan fasilitasi yang selanjutnya bisa di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” tutupnya. (jay/adv)
