BANYUWANGI – Komisi I dan II DPRD Banyuwangi telah menyelesaikan pembahasan finalisasi revisi perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga yang tertuang kedalam Perda nomor 9 Tahun 2013. Revisi perda ini telah melalui proses harmonisasi di kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Finalisasi ini dapat dipercepat. Karena, baik eksekutif maupun legislatif memiliki pandangan yang serupa untuk implementasi atas perubahan perda tentang pengelolaan sampah tersebut.
“Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sudah finalisasi,” ujar Masrohan, Ketua tim gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi pada Kamis (15/4/2021).
Di dalam draf Raperda perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga ini, ada beberapa perubahan maupun penambahan pasal dan ayat. Diantaranya, perihal poin kegiatan pengurangan sampah yang dilaksanakan oleh penghasil sampah dengan cara pengomposan sampah basah dan pelaksanaan daur ulang meliputi kertas, plastik dan sejenisnya.
Dalam pelaksanaan pembatasan timbulan sampah tersebut, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan pengunaan kantong plastik. “Dalam Perda, Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengurangan pengunaan kantong plastik yang pelaksanaannya diatur melalui Perbup,” terangnya.
Poin selanjutnya pada pengelolaan sampah di kawasan pemukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Di dalam poin ini, mengatur perihal pemilahan, pengangkutan dan pengelahan penanganan sampah wajib menyediakan sarana penunjang penanganan sampah seperti pewadahan sampah yang terpilah, alat angkut yang memadai serta memiliki TPS atau TPST skala kawasan.
“Persyaratan fasilitas penanganan sampah skala kawasan didasarkan atas volume sampah, jenis dan sifat sampah, penempatan, jadwal pengumpulan serta jenis pengumpulan dan pengangkutan. Dan penyediaan fasilitas penunjang penanganan sampah skala kawasan wajib memenuhi kriteria,standar, prosedur dan norma yang berlaku,” tandasnya.
Kemudian terkait dengan penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan, moda angkut dapat melibatkan penyedia jasa pelayanan sampah. Lembaga penyedia jasa layanan sampah wajib memenuhi ketentuan, antara lain memiliki jadwal dan rute pengangkutan, mencegah tercecernya air lindi.
Selain itu juga harus dipastikan memenuhi persyaratan keamanan,kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan. Menaati ketentuan kewajiban, larangan dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam izin usaha pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk pemrosesan akhir sampah, dilakukan dengan metode kubur yang terkendali, lahan saniter dan tehnologi ramah lingkungan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah dapat membuat lembaga pengelolaan ditingkat kabupaten dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum maupun BUMD,” cetusnya.
Diharapkan, pemerintah setempat bisa segera menyediakan fasilitas pengelolaan sampah pada wilayah pemukiman. Yakni berupa TPS, TPST, Transfer Depo, Transfer Station dan TPA.
“Dengan revisi ini harapannya Perda pengelolaan sampah lebih lengkap dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan semua kawasan di Kabupaten Banyuwangi agar menjadi lebih baik,” tutupnya. (jay/adv)
