DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Harmonisasi 3 Raperda ini

DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Harmonisasi 3 Raperda ini
DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Harmonisasi 3 Raperda ini

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan tahapan harmonisasi terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020 yang di usulkan dalam addendum Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.

Permintaan ini bersifat mendesak. Ada tiga Raperda usulan eksekutif pada tahun 2020 yang belum dilakukan harmonisasi. Sehingga pembahasannya tersendat dan harus masuk dalam adendum Raperda 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan jika pembahasan raperda saat ini tahapannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No 15 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah masuk ke tahap finalisasi atau idealnya sebelum dilakukan pembahasan, maka wajib dilakukan harmonisasi. Serta pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Propinsi Jawa Timur.

“Kita mendorong dan menekan pada eksekutif agar usulan eksekutif segera diharmonisasi,” ujar Sofiandi, Selasa (6/4/2021).

Sedangkan Raperda inisiatif dari legislatif ini, seluruhnya sudah dilakukan harmonisasi ke Biro Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Bahkan harmonisasi yang dilakukan inisiatif DPRD Banyuwangi dinilai paling produktif dan tercepat.

“Jadi DPRD Banyuwangi menegaskan kepada eksekutif, supaya kebapemperdaan ini tidak terhambat, tidak berlarut-larut. Tolong sekali lagi saya sampaikan eksekutif segera melakukan harmonisasi,” terangnya.

Apabila tidak segera dilakukan harmonisasi, maka pembahasan tidak bisa dilakukan. Dampaknya, akan muncul persepsi negatif dari publik terhadap kinerja DPRD Banyuwangi.

”Kemudian setelah revisi, hasil evaluasi kita kirimkan ke sana (Kanwil Kemenkumham) lagi. Bagaimana tanggapan dari beliau perancang dari Kemenkumham,” cetusnya.

Secara terinci, ada enam Raperda tahun 2020 yang masuk dalam adendum Raperda 2021. Dari jumlah itu, tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi dan tiga lainnya usulan dari eksekutif.

Untuk Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi seluruhnya sudah dilakukan harmonisasi dan tinggal melakukan finalisasi. Sedangkan tiga Raperda usulan eksekutif seluruhnya belum diharmonisasi.

Lambannya kinerja eksekutif berkaitan dengan Raperda ini, DPRD Banyuwangi bahkan sudah menegur Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi. Selama ini, menurut Sofiandi, legislatif sudah intens melakukan komunikasi dengan eksekutif guna mendorong agar lebih produktif.

“Kita betul-betul ingin (Raperda) dibahas sesuai aturan main. Kita tidak menghambat, tidak ada kepastian kapan selesai. Kita tidak ingin seperti itu. Kita harus mempertanggungjawabkan ke publik dan stake holder yang lain,” tutupnya. (jay/adv)

Exit mobile version