Dua Polisi OKU Timur ini Dipecat Tidak Hormat, Kenapa?

Dua Polisi OKU Timur ini Dipecat Tidak Hormat, Kenapa?
Dua Polisi OKU Timur ini Dipecat Tidak Hormat, Kenapa?

OKU Timur, Majalahglobal.com – Dua anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat narkoba. Karena keduanya selama ini sudah diberikan pembinaan, namun tetap tidak diindahkan. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya, dilakukan Selasa (23/3/2021) di Halaman Mapolres OKU Timur, kepada Brigadir Ag dan Briptu Dk. Upacara PTDH langsung dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH.

Kedua oknum anggota yang di PTDH berdasarkan Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021. Adapun kesalahan keduan oknum tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1), PP 1 nomor 1 Tahun 2003, Jo Pasal 23 Ayat (3) huruf d atau Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011.

“Kita sudah menyaksikan dengan terpaksa melepaskan dua personil kita berpangkat Brigadir dan Briptu. Dimana kedua personil ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dalizon melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto saat menyampaikan amanat yang dibacakan Kapolres saat upacara PTDH pagi tadi.

Diterangkan Edi, Kapolres menyampaikan kepada seluruh anggota, apa yang di alami personel tersebut bukanlah hal yg membahagiakan dan membanggakan bagi jajaran Polres OKU Timur. Sebagai Pimpinan, teman, Kapolres sangat merasa prihatin dengan keadaan ini.

“Ini adalah pil pahit yang harus kita rasakan (Polres OKU Timur) kita harus melepaskan personel kita tersebut dari instansi Polri. Ini bukan lah akhir dari segalanya, karena beberapa personel yg harus mengalami PTDH,” Ujarnya

Perbuatan oknum kedua Personel tersebut, sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena sudah lebih dari tiga kali melakukan perbuatan atau perbuatan yang sangat tidak layak terkait masalah narkoba. Personil ini, masih saja melakukan perbuatan itu, padahal sudah dilakukan pembinaan,” Ucap Edi (Tri Sutrisno)

Exit mobile version