Majalahglobal.com, BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi memberikan batasan waktu (deadline) kepada Pemkab Banyuwangi agar per tanggal 1 April 2021 mendatang dilakukan pemulihan hak kerja terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terkena perampingan atau pemecatan.
“Sesuai hasil hearing yang digelar bersama sejumlah elemen masyarakat hari ini, semua sepakat menolak pemecatan THL. Untuk itu dalam pekan ini, atau setidaknya hingga awal April nanti ratusan THL yang dirumahkan ini harus dipulihkan kembali,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto pada Senin (15/3/2021).
Menurut Irianto, selama hearing berlangsung kebijakan pemutusan kontrak terhadap 331 THL di Banyuwangi ini dinilai terlalu terburu-buru. Jika yang dimaksudkan adalah Anjab (analisa jabatan), maka hal ini perlu dikaji lebih jauh sebelum mengambil tindakan.
“Terlebih ini kan masa pandemi. Sangat kurang cocok dilakukan. Untuk itu kita minta agar dipulihkan. Jika ingin melakukan rasionalisasi THL, bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir. Dipulihkan dulu, sembari nanti pelan-pelan melakukan Anjab,” terang Irianto.
Sebagaimana diketahui, APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 telah disepakati. Artinya, jumlah seluruh THL yang ada di Banyuwangi telah masuk kedalam pembiayaan anggaran tersebut. Termasuk alokasi pada ratusan THL yang telah terkena perampingan.
“Kalau soal anggaran sebenarnya semua sudah pada tau. Wong sudah diketok palu. Artinya sudah disahkan,” ungkap Irianto.
Dari fraksi PKB, M Ali Mahrus menambahkan. Kebijakan perampingan THL secara besar-besaran ini dirasa telah meremehkan posisi legislatif. Pasalnya, sebelum dilakukan perampingan telah dilakukan rapat kerja bersama untuk mengambil langkah yang lebih baik.
Namun, pihak eksekutif rupanya tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan rapat bersama tersebut. Sebelumnya, soal THL ini harus dipending terlebih dahulu. Sebelum ada keputusan hasil hearing selanjutnya.
“Namun ternyata eksekutif tidak mengindahkan itu. Yang dilakukan justru mengeluarkan surat perampingan dan menyerukan agar mengucapkan THL yang diputus kontraknya,” pungkas Ali Mahrus.
“Menurut saya pribadi ini menjadi pelecehan terhadap lembaga ini (DPRD). Dengan kesepakatan penolakan oleh berbagai elemen dalam hearing ini, maka tuntutan ini semakin kuat,” tambah Mahrus.
Mahrus juga menyoroti terkait edaran yang dikeluarkan Pemkab tentang perekrutan THL. Pada tahun 2018, Pemkab telah mengeluarkan edaran tentang larangan perekrutan terhadap THL untuk semua kedinasan. Namun, pada tahun 2019 dan 2020 yang terjadi justru sebaliknya.
“Kalau diingat-ingat kebijakan larangan perekrutan THL tahun 2018 lalu, tentu sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini. Dengan mengambil kebijakan yang tidak populis, kebijakan yang tidak pro rakyat ini tentu sangat tidak tepat,” jelas Mahrus.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mampu memutuskan hasil hearing DPRD hari ini. Menurut BKD Banyuwangi, pihaknya telah menampung seluruh hasil usulan dari masing-masing kedinasan.
“Ini bukan kapasitas saya untuk memberikan keputusan langsung. Hasil hearing ini setelah ini akan saya sampaikan kepada Sekda. Karena ini ranah pimpinan,” pungkas Kepala BKD Banyuwangi, Nafiul Huda.
Huda menambahkan, pihaknya setelah ini juga bakal langsung memberikan laporan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Soal detail perampingan THL di masing-masing dinas, Huda tidak dapat memberikan rincian secara lebih.
“Ada macam-macam, ada yang satu ada yang dua (perampingan THL). Yang paling banyak di Pol PP dan Dinas Kesehatan. Setelah ini saya akan sampaikan ke Ibu Bupati melalui Pak Sekda,” terang Huda usai mengikuti hearing di DPRD Banyuwangi soal perampingan ratusan THL. (jay/adv)
