Tukang Gigi di Lampung Selatan mendapat arahan dari Puskesmas Tanjung Bintang terkait Visitasi Rekomendasi Izin Praktek

Tukang Gigi di Lampung Selatan mendapat arahan dari Puskesmas Tanjung Bintang terkait Visitasi Rekomendasi Izin Praktek
Tukang Gigi di Lampung Selatan mendapat arahan dari Puskesmas Tanjung Bintang terkait Visitasi Rekomendasi Izin Praktek

LAMPUNG SELATAN – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjung Bintang Lampung Selatan melakukan visitasi di tempat praktek tukang gigi Asep Jamaludin dan Ace Muttaqin, di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Rabu (27/1/2021).

Visitasi ini dilaksanakan terkait permohonan rekomendasi perpanjangan izin tukang gigi yang diminta Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

Kegiatan visitasi ini dihadiri drg. Eveline C.A., Heny Setia Puspita, A.Md., K.G. dan sanitarian Diyan Permatasari, A.Md., KL.

Pada kegiatan ini drg. Evelin mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 yang kini kasusnya terus meningkat, tukang gigi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level dua, yakni tutup kepala, masker, face shield, sarung tangan, gown, dan sepatu boot.

“Semua tukang gigi wajib memakai APD level dua. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat praktek tukang gigi,” kata Eveline.

Selain tukang gigi, ujar drg. Eveline, konsumen atau penerima jasa tukang gigi juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kalau penilaian tentang peralatan profesi tukang gigi sudah sesuai Permenkes Nomor 39 Tahun 2014,” ujar drg. Eveline.

Selanjutnya drg. Eveline juga menjelaskan ruang kerja tukang gigi harus tertata rapi. Dia berharap dengan adanya visitasi dari Puskesmas, tukang gigi menjadi lebih memahami kewenangannya.

“Dengan adanya visitasi ini, semoga tukang gigi jadi lebih paham wewenangnya. Apa saja yang boleh dikerjakan dan apa saja yang tidak boleh dikerjakan, sehingga semua tertib dan bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran,” kata drg. Eveline.

Ditempat yang sama, Henny Puspita menjelaskan perihal tempat praktek tukang gigi. Menurut Henny, tempat praktek tugang gigi harus dilengkapi tempat cuci tangan, hand sanitizer, cairan desinfektan dan poster yang berhubungan dengan protokol kesehatan.

“Jadi tempat praktek tukang gigi harus ada tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun, hand sanitizer, desinfektan dan foster terkait pencegahan COVID-19,” kata Henny.

Diyan Permatasari menambahkan ruang kerja tukang gigi harus selalu bersih dan wangi sehingga nyaman dan sehat. Dian juga membahas tentang penanganan limbah praktek tukang gigi.

“Untuk limbah medis, tukang gigi harus memiliki 2 tempat sampah tertutup, dan dilapisi plastik tebal. Saya berharap tukang gigi selalu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Puskesmas Tanjung Bintang,” pungkasnya.

Menanggapi hasil visitasi dan arahan pihak Puskesmas Tanjung Bintang, Asep Jamaluddin dan Ace Muttaqin akan melaksanakan semua arahan dan masukan petugas Puskesmas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Puskesmas Tanjung Bintang yang sudah melakukan survei. Kami siap melaksanakan semua arahan dan masukan yang disampaikan,” ucap Asep, yang langsung diamini Ace Muttaqin.

Sementara itu, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) DPW Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Lampung Elnofa Hariyadi menegaskan siap bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah melalui dinas terkait.

“STGI Provinsi Lampung siap bekerja sama dengan dinas dan lembaga terkait dan bersama-sama menertibkan serta mengawasi izin dan legalitas para tukang gigi dengan menyosialisasikan Permenkes No.39 Tahun 2014,” tegas Elnofa. (sur)

Exit mobile version