Polres Mojokerto Amankan 49,13 Gram Sabu & 31.675 Pil Double L dengan 25 Tersangka

Polres Mojokerto Amankan 49,13 Gram Sabu & 31.675 Pil Double L dengan 25 Tersangka
Modus baru, Oknum Pegawai Honorer Kabupaten Mojokerto saat menunjukkan caranya menyembunyikan sabu dalam lubang benang layangan

Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Pada hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto melaksanakan kegiatan rilis pengunkapan kasus narkoba mulai dari tanggal 1-27 Januari 2021.

Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan, disini, Satuan Reserse Narkoba Polres mojoketo telah berhasil mengungkap 12 laporan polisi. Sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 5 laporan polisi. Jadi total ada 17 tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap dengan total tersangka 25 orang.

“Barang bukti sabu yang berhasil kita amanakan adalah sebanyak 49,13 gram dan Pil Double L ada sebanyak 31.675 butir. Dalam hal ini, ada kasus menonjol dengan tersangka inisial WE yang merupakan warga Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Disini kami melakukan penangkapan pada tersangka WE dengan Barang Bukti sebesar 10,59 gram yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Mojokerto. Tidak berhenti disini, Kasat dan Jajaran akan melakukan pengembangan hasil keuangan sebelum dan sesudah tertangkap para bandar narkoba ini,” ujarnya di Kantor Polres Mojokerto, Jalan Gajahmada No 99, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Masih kata Kapolres Mojokerto, ada salah satu tersangka yang merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto. Menurut tersangka, ia sudah mengedarkan sabu selama 5 tahun dan menyembunyikan sabunya dalam lubang tempat benang layangan. Dimana dalam lubang tersebut bisa diisi dengan sabu seberat 0,44 gram.

“Didalam proses penyidikan narkotika akan kita barengkan juga dengan kasus TPPUnya agar bisa membasmi sampai ke akar-akarnya. Yang pertama mengungkap tersangka pengedar narkoba. Dan yang kedua akan melakukan pemrosesan uang yang tersangka gunakan dalam rangka proses penyidikan TPPUnya. Para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (jay)

Exit mobile version