Inilah Gambaran Pra UKW Solo Pos Gelombang Kedua

Inilah Gambaran Pra UKW Solo Pos Gelombang Kedua
Tangkapan layar jumlah peserta Pra UKW Solo Pos Gelombang Kedua. Foto : Jayak Mardiansyah / majalahglobal.com

Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Pada hari ini, Kamis 14 Januari 2021 Pukul 07.45 WIB – 12.00 WIB, Solo Pos menggelar Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gelombang kedua secara daring melalui aplikasi zoom. Total ada 36 peserta Pra UKW yang nantinya akan mengikuti UKW Solo Pos pada tanggal 30 – 31 Januari 2021.

Narasumber Pra UKW Solo Pos, Suwarmin menjelaskan tentang pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik.

“Kode etik jurnalistik adalah norma atau asas yang diterima oleh wartawan. Sari pati kode etik jurnalistik adalah bersikap independen, profesional, menguji berita, jujur, bijaksana, tidak memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi, melindungi narasumber, menghargai perbedaan dan keberagaman, berpegang pada kepentingan publik dan Berani mengakui kesalahan,” jelas Suwarmin, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng.

Masih kata Suwarmin, Pasal 1 dalam kode etik jurnalistik menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kemudian di pasal 2 menyebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Kemudian Pasal 3 menyebutkan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kemudian di Pasal 4 menyebutkan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kemudian di Pasal 5 menyebutkan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Kemudian pada Pasal 6 menyebutkan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Kemudian pada Pasal 7 menyebutkan wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan,” ujar Suwarmin yang juga merupakan Wartawan Utama.

Lebih lanjut, Suwarmin juga menjelaskan pasal 8 yang menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Kemudian di Pasal 9 menyebutkan wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

“Kemudian di Pasal 10 menyebutkan wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Kemudian yang terakhir di Pasal 11 menyebutkan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,” tutup Suwarmin, Anggota Dewan Redaksi Solo Pos. (jay)

Exit mobile version