mahkota555

Pria ini Gelapkan Motor Temannya Sendiri

Pria ini Gelapkan Motor Temannya Sendiri
Wakapolresta Mojokerto saat menggelar konferensi pers. Foto:majalahglobal.com/Jayak Mardiansyah.

Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Satreskrim Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor pada, Selasa 12 Januari 2021 di Mapolresta Mojoketo, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Kota Mojokerto.

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Kompol Iwan Sebastian. S.ST., S.H., M.H, mengatakan, awalnya pada hari Jumat tangal 24 Januari 2020 jam 08.30 Wib, tersangka datang ke hotel Slamet Kota Mojokerto mencari korban dengan keperluan meminjam sepeda motor yang akan digunakan pergi ke Surabaya selama 2 hari dan setelah itu baru akan di kembalikan kepada korban.

“Pelaku saat itu mengaku bekerja di daerah Situbondo, setelah 2 korban tanyakan sepeda motor miliknya, tersangka janji akan mengembalikan sepeda motor milik korban pada 3 bulan kemudian, kemudian korban hubungi sampai dengan sekarang tersangka hanya janji terus menerus dan menyampaikan akan di kembalikan pada minggu depannya terus menerus, dan akhirnya hingga saat ini yang tersangka tidak pernah mengembalikan 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih silver nopol S-5458-T milik korban. Untuk kerugian materi adalah sebesar 16 juta,” jelas Kompol Iwan.

Masih kata Wakapolresta Mojokerto, untuk kronologi penangkapannya, pada hari Kamis tanggal 10 September 2020, piket reskrim menerima pengaduan dari AH, bahwa sepeda motornya di pinjam oleh DAP warga sooko (32) dan belum di kembalikan.

“Setelah menerima pengaduan dan memeriksa saksi-saksi dan cek ke TKP, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2020 dibuatkan laporan Polisi, tim resmob melakukan penyelidikan, dan pelaku DAP diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Welirang, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Dan benar pelaku berikut sepeda motor dan STNK milik korban ditemukan di dalam rumah di rumah orang tuanya. Pelaku melanggar pasal 372 KUHP dan diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun,” tutup Kompol Iwan. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *