Edan! Pria ini Setubuhi Anak 12 Tahun

Edan! Pria ini Setubuhi Anak 12 Tahun
Edan! Pria ini Setubuhi Anak 12 Tahun

Mojokerto – Satreskrim Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus pencabulan pada anak berusia 12 tahun, Selasa 12 Januari 2021 di Mapolresta Mojoketo, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Kota Mojokerto.

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Kompol Iwan Sebastian. S.ST., S.H., M.H, mengatakan, jadi korban pencabulan ini adalah anak berusia 12 tahun. Masih kelas 6 SD. Sedangkan tersangkanya adalah Bogel berusia 20 tahun.

“Untuk TKP persetubuhannya berada di Mess Gresik tempat kerja pelaku. Namun untuk pencabulannya berada di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Jadi tersangka ini saat di rumah kosong milik pelaku yang ada di Kemantren, mencoba merayu lagi si korban, namun tidak sampai menyetubuhi lagi, melainkan memasukkan jari tengahnya ke alat kelamin korban,” ujar Kompol Iwan.

Masih kata Wakapolresta Mojokerto, jadi korban dan pelaku ini sudah lama kenal di facebook. Pelaku terus merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Dan akhirnya korban terbujuk rayuan pelaku Bogel ini. Jadi, kronologinya, pada hari senin 14 Desember 2020 pukul 17.30 WIB Bunga (korban) pamit kepada AR (pelapor/ayah korban) untuk membeli teh poci ke benteng pancasila kota mojokerto, tetapi hingga jam 21.00 wib korban belum pulang.  Akhirnya pelapor mencoba mencari disekitar benteng, namun tidak ketemu. selajutnya ARH (kakaknya korban) mengatakan kalau tadi main kerumah RS (tetangga) korban. Karena melihat status WA RS bermain tik-tok dengan korban. 

“Kemudian kakak korban menghubungi RS melalui WA menanyakan keberadaan korban dan dikatakan kalau korban pergi naik sepeda motor protolan bersama dengan anak laki-laki dengan menunjukkan akun FB a.n. Bogel (terlapor).  Selanjutnya pelapor bersama istri dan kakeknya berusaha mencari hingga hari selasa 15 desember 2020 jam 04.00 wib tetapi tidak ditemukan. Pencarian dilakukan kembali jam 05.30 wib disekitar desa penompo. pada jam 06.30 wib saat pelapor istirahat disebuah warung didusun plosokuning, pelapor mendengar ada suara motor brong dan diintip melalui dinding bambo warung ternyata korban dibonceng terlapor, melihat itu pelapor mengejar dengan berlari dan menarik terlapor dan korban, tetapi terlapor bisa meloloskan diri selanjutnya pelapor berusaha mengejar tetapi tidak ketemu,” ujar Wakapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut, Wakapolresta Mojokerto juga mengatakan, karena merasa lelah, pelapor mengadukan kejadian tersebut ke polres mojokerto kota. Dari pengaduan tersebut anggota reskrim melakukan pencarian. Dan pada hari selasa 15 desember 2020 jam 13.30 WIB, korban dan terlapor ditemukan oleh tim resmob satreskrim Polres Mojokerto Kota didalam rumah milik pelaku Bogel yang ada di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

“Setelah dilakukan introgasi, ternyata terlapor telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban. Pelaku tertangkap pada hari selasa 15 desember 2020, pukul 13.00 WIB,” tutup Wakapolresta Mojokerto. (jay)

Exit mobile version