Mojokerto – Kota Mojokerto akan menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini, disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita pada saat Forkopimda Kota Mojokerto meninjau kampung tangguh dan sosialisi PPKM di Gang Mawar Nomor 13, Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, Rabu (13/01/2021).
Penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019.
Menurut Ning Ita sapaan akrab wali kota, sesuai dengan Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur.
“Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada. Karena sejak tanggal 11 Januari 2021 Kota Mojokerto sudah masuk zona merah. Dimana angka yang terkonfirmasi postif ada 1513 orang, yang sembuh ada 1174 orang dan yang meninggal karena covid-19 adalah sebanyak 107 orang. Itu data sampai dengan 12 Januari 2021. Bahkan pemakaman jenazah covid-19 yang ada di Tropodo Kota Mojokerto juga hampir penuh,” jelas Ning Ita.
Masih kata Ning Ita, Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
“Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Semoga dengan hal ini, masyarakat Kota Mojokerto bisa lebih disiplin,” terang Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita juga mengatakan, selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
“Contohnya seperti pasar tanjung yang biasanya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 3 pagi hingga 4 sore. Kemudian pasar hewan hanya boleh buka pada jam 5 pagi hingga 12 siang. Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tutup Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, jadi sanksi Operasi Yustisi semakin kita galakkan? Sesuai dengan Perwali nomor 55 tahun 2020. Perorangan yang melanggar protokol kesehatan maka dikenai denda Rp. 50.000 dan pelaku usaha yang kedapatan buka toko lebih dari pukul 20.00 WIB maka akan dikenai denda Rp. 200.000.
“Semoga dengan adanya kunjungan kampung tangguh ini bisa membuat masyarakat termotivasi untuk menjalankan protokol kesehatan. Untuk sementara ini, total ada 86 kampung tangguh di wilayah hukum Polresta Mojokerto,” tandas Kapolresta Mojokerto. (jay)
