Mojokerto – Anggota Petugas Patroli Sabhara Polresta Mojokerto memberikan himbauan kepada oknum warga miji yang meminta sumbangan kematian di Jalan Raya.
Atas hal tersebut, Polresta Mojokerto bekerjasama dengan Kepala Kelurahan Miji untuk membuat himbauan larangan minta sumbangan dijalan raya.
Di dalam suratnya, nomor :145/ 01417.703.2/2021, Kepala Kelurahan Miji Kota Mojokerto, Achmad Chalimi yang ditujukan kepada para Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga memberikan himbauan kepada warganya. Agar melarang untuk melaksanakan kegiatan penggalangan dana kematian atau kegiatan yang lainnya dijalan raya dikarenakan, mengantisipasi penggunaan dana di maksud untuk keperluan yang tidak semestinya.
Sementara Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dedi Supriadi dalam rilisnya menjelaskan, terkait surat himbauan dari Kepala Kelurahan Miji Kota Mojokerto kepada warganya, untuk tidak melakukan penarikan sumbangan dijalan raya.
“Pihak Polres tidak pernah mengeluarkan himbauan tertulis, sifatnya adalah koordinasi untuk menyarankan, agar tidak melakukan pungutan dijalan,” ujarnya Senin 11 Januari 2021.
Hal tersebut hanya bersifat koordinasi antara petugas patroli Sabhara Polres Mojokerto Kota dengan Lurah Miji , setelah petugas patroli menerima laporan adanya tawuran kelompok penggalangan atau penarikan dana secara sukarela di jalan raya kepada pengguna jalan.
“Tawuran terjadi dipicu dengan adanya bagi hasil yang tidak merata atau adil , kemudian petugas patroli menyarankan kepada Lurah, supaya warganya tidak melakukan pungutan dijalan dengan tujuan apapun, dikarenakan hasil yang diperoleh disalahgunakan oleh mereka,” pungkasnya.
Bahkan penarikan iuran dijalan ini sebenarnya digunakan sebagai modus untuk mengumpulkan uang yang akhirnya hasilnya untuk membeli minuman keras, perlu diketahui dari sebagian pengguna jalan merasa terganggu dengan kegiatan mereka, Karena, sangat membahayakan bagi mereka sendiri dan pengendara yang melintas, saat mereka melakukan penggalangan dana tersebut. (jay)
