mahkota555

Pelapor Pamflet Kampanye Hitam di Mojokerto Mencabut Laporannya

Pelapor Pamflet Kampanye Hitam Mencabut Laporannya
Pelapor Pamflet Kampanye Hitam Mencabut Laporannya

Mojokerto – Pelapor peristiwa penyebaran pamflet kampanye hitam di Gedeg dan Jatirejo hari ini Kamis, 10 Desember 2020 telah mencabut laporannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at saat diwawancarai media ini. Aris mengatakan jika tadi, sekitar pukul 4 sore. Pelapor dari peristiwa pamflet Kampanye Hitam yang menyudutkan paslon nomor urut 1 Ikfina-Barra (IKBAR) datang kesini, prinsipnya untuk mencabut laporan tersebut.

“Nah, tetapi memang dalam ketentuan di Bawaslu, memang tidak ada istilah pencabutan laporan. Ada ruang pencabutan laporan itu ketika sebelum ada registrasi. Jadi kalau sudah registrasi, maka sebuah laporan tersebut harus kita tindak lanjuti,” ujar Aris di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Aris menambahkan, pertimbangan pelapor tersebut mencabut laporannya adalah karena sisi kemanusiaannya, sisi humanismenya.

“Apapun yang terjadi, terlapor adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Mojokerto. Dan yang kedua terkait dengan kondusifitas. Pertimbangan-pertimbangan itu yang kemudian menjadi latar belakang pelapor untuk datang ke Bawaslu,” tambah Aris.

Lebih lanjut Aris menyatakan Bawaslu mengapresiasi langkah itu. Tentu kami menghormati, tetapi tahapan proses penanganan pelanggaran ini memang harus tetap berjalan. Yang puncaknya itu insha Allah besok kami akan menggelar pembahasan kedua, berkaitan dengan penentuan unsur dan seterusnya.

“Karena memang ini menjadi ranah pidana, maka kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu. Yang didalamnya ada Bawaslu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Pada prinsipnya semua tahapan penanganan pelanggaran sudah kami lewati mulai memanggil pelapor, terlapor, saksi terlapor, ahli bahasa dan ahli pidana. Total ada 23 saksi. Jadi besok jam 9 pagi kami akan memaparkan data-data ini ke forum sentra Gakkumdu. Nanti petunjuknya seperti apa kami juga tidak tau, karena memang prosedurnya seperti ini, melalui pembahasan sentra Gakkumdu satu dan dua,” tutup Aris. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *