Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi merencanakan ada 16 raperda yang masuk dalam kalender pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, Jumat, (27/11/2020).
Penyusunan Propemperda ini dilakukan sesuai tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan produk perundang-undangan.
“Dalam rangka perencanaan propemperda 2021, alhamdulillah kita betul-betul beroriantasi pada penguatan kualitas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Dalam tahapan perencanaan ini ada 29 usulan judul Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2021. Setelah dilakukan pemaparan, dari 29 usulan judul itu kemudian diputuskan ada 16 Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2021
“Kemudian yang diputuskan oleh forum Bapemperda dalam forum pemaparan yang didampingi tim akademisi itu, dari DPRD ada 8 raperda kemudian dari eksekutif itu dikisaran 4 sampai 5 usulan untuk Propemperda 2021. Kemudian ada 3 Raperda yang sifatnya rutin. Totalnya 16 Raperda,” terangnya.
Sofiandi menambahkan, ada lima semangat yang diusung dalam penyusunan rumusan produk hukum daerah itu. Pertama, harus implikatif. Implikatif ini menurutnya, sesuai dengan semangat Undang-undang Omnibus Law yang baru disahkan.
Kedua, produk hukum daerah tidak dianggap hyper regulasi atau tidak berlebihan. Ketiga, produk hukum daerah itu harus efisien dan efektif. Keempat, produk hukum daerah itu tidak boleh bersifat multitafsir. Kelima produk hukum daerah harus berjiwa dan bernilai Pancasila.
“Itu setidaknya semangat yang kita bangun untuk Propemperda 2021. Mengikuti kebijakan nasional dan update dari rumusan perundangan yang berkembang,” tegas Sofiandi. (Jay/Adv)
