DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menyelesaikan pembahasan 10 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020, Rabu (25/11/2020).
Dari 10 Raperda itu, 7 Raperda usulan Eksekutif harus dilakukan harmonisasi lebih dahulu sebelum dilakukan finalisasi. Sedangkan 3 Raperda lainnya yang merupakan inisiatif DPRD Banyuwangi sudah bisa langsung finalisasi.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, Pemkab Banyuwangi mendapatkan apresiasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur karena dalam situasi Pandemi Covid-19 mampu membahas 10 Raperda.
Lebih lanjut Sofiandi menjelaskan bahwa dari 10 Raperda yang sudah dibahas ada yang sudah dilakukan finalisasi. Yakni Raperda tentang Pencegahan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Tatkala wilayah lain rata-rata cuma mampu membahas 4 Raperda. Kita jusru mampu membahas 10 Raperda di tengah situasi wabah pandemi seperti ini. Jadi kita memang sesuai target awal,” ujar Sofiandi.
Dikatakan Sofiandi, ada ketentuan baru yang mewajibkan Raperda usulan eksekutif harus dilakukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2019. Apabila harmonisasi tidak dilakukan, maka produk hukum daerah yang dihasilkan tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
“Kalau kita sudah siap, tinggal finalisasi saja. Kami menunggu langkah eksekutif. Kita dorong untuk segera melakukan harmonisasi. Karena harmonisasi itu penting, kewajiban yang harus dilalui eksekutif,” tandasnya.
Untuk tiga raperda inisiatif DPRD Banyuwangi, saat ini pembahasannya sudah mencapai 90 persen. Dia optimis sampai akhir tahun ini target 10 Raperda itu bisa terselesaikan. Tinggal menunggu ekskutif melakukan harmonisasi untuk selanjutnya dilakukan finalisasi.
Satu Raperda yang tidak bisa diselesaikan tahun ini adalah Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Sofiandi, Raperda ini memang tidak bisa selesai tahun ini karena memang kajiannya luas dan melibatkan banyak stakeholder untuk pembahasannya. Selain itu, dalam Raperda LP2B ini juga perlu dibahas secara mendalam terkait kesiapan anggaran untuk pengalokasian dana insentif pada pemilik lahan yang masuk dalam zona LP2B.
“Berdasarkan proyeksi kita, studi banding ke daerah lain memang Raperda LP2B ini lama pembahasannya karena memang betul-betul berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tutup Sofiandi. (Jay/Adv)
