mahkota555

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar Atas 9 Raperda

Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto Mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, Kamis (22/10/2020).  Guna mengantisipasi terhadap penyebaran Covid-19, Maka sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di laksanakan dengan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.  Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto H.Suyono S.T. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Menyatakan setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan Walikota Mojokerto atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, Maka kami menyampaikan Pemandangan umum yang perlu mendapatkan catatan dan penjelasan  1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokert, Kepala OPD selaku Penguna Aggaran agar tidak terjadi kebocoran belanja hibah dengan menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi,akuntabilitas dan partisipasif.  2. Raperda Tentang Pengarus Utamaan Gender, Keadilan dan kesetaraan gender sebagai salah satu cita-cita dan arah dalam pembangunan nasional hanya terwujud jika masyarakat memiliki kesadaran dan kepekaan  3. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2017 Tentang Bangunan dan Gedung, Diamanahkan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.Perda bangunan gedung perlu di buat sebagai peraturan yang bersifat operasional di Kota Mojokerto perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.  4. Raperda Tentang Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kami mendukung atas Raperda yang diajukan ini, agar segera di tuangkan dalam Perda.  5. Raperda Tentang Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Dalam Perubahan Perda No 8 ini ada 5 catatan salah satunya memberikan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan kebocoran  6. Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kehadiran pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di kota Mojokerto sudah menjamur di berbagai lokasi dan berkaitan dengan Raperda tentang penataan pusat pembelajaan dan toko swalayan kami memberi 5 pandangan.  7. Raperda Tetang Perubahan Kedua atas Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah,Dinas dan Lembaga Teknis sebagai ujung tombak dalam pembangun dan pelayanan jangan sampai menempatkan pejabat yang akan di mutasi lebih banyak bernuansa politik dan lebih di dasari oleh Like And Dislike kalau itu terjadi bisa jadi kita akan menempatkan posisi seseorang tidak sesuai dengan keahlianya.  8 dan 9. Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No.12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pada PDAM Maja Tirta dan PT.BPRS Kota Mojokerto,Terkait Rapeda Perubahan Kedua atas Perda No 12 Tahun 2013 Mekanisme sisa penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Mojokerto karena imbas dari pandemi Covid-19 perlu pembahasan lebih lanjut.  “Demikian pandangan umum kami dari Fraksi PAN Terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2020,” ujar Suyono. (Jayak/Adv)
DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas 9 Raperda

Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto Mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, Kamis (22/10/2020).

Guna mengantisipasi terhadap penyebaran Covid-19, Maka sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di laksanakan dengan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Riza Ibnu Yulianto, SE. dari Fraksi Partai Golkar

Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Riza Ibnu Yulianto, SE. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan Setelah membaca dan mempelajari 9 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto beserta naskah akademiknya, maka fraksi partai Golkar menyampaikan pandangan umum sebagai berikut : A. Kesembilan Rancangan Peraturan Daerah telah disertai dengan naskah akademik yang disusun dengan sistematis dan telah menjelaskan secara gamblang tujuan dan maksud disusunnya dari setiap rancangan peraturan daerah ( RAPERDA ). , maka fraksi partai Golongan Karya menyampaikan pandangan umum yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan sebagai berikut : 9 ( Sembilan ) Rancangan Peraturan Daerah di maksud, terdiri atas : 1. RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA MOJOKERTO. – Pemerintah Kota wajib menyempurnakan Raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 90 tahun 2019 ttg klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pemerintah dan keuangan daerah – Penganggaran harus terfokus sesuai dengan kinerja. – Pemerintah Kota Mojokerto harus mampu Menciptakan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat disesuaikan denga keadaan, sehingga efektif dan efisien.. – Setiap program SKPD terutama terkait anggaran harus tepat sasaran, akuntable dan terukur sesuai, sehingga mendapat out put dan out come sesuai harapan. – Dalam pengelolaan keuangan daerah harus bertahap mulai perencanaan, pelaksanaan, pengantar usahaan, pelayanan, pertanggung jawaban, dan pengawasan. – Adanya sistem informasi penyelenggaraan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntable. – Pengelolaan keuangan daerah tetap merujuk dan mempedomani UU, peraturan2 Pemerintah, dengan memperhatikan juknis dan juklak. 2. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Terkait Bangunan Gedung khususnya Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengingat makin maraknya pertumbuhan dan kebutuhan perumahan di Kota Mojokerto, perlu di tertibkan, baik dari aspek teknis, administratif, yuridis, sehingga OPD terkait harus pro aktif untuk melakukan penindakan 3. RAPERDA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER. a. Melalui Raperda ini Fraksi kami berharap kedepan peran pemerintah kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap hak-hak perempuan lebih terfasilitasi secara maksimal, sehingga dapat mendorong partisipasi perempuan Kota Mojokerto dalam pembangunan disegala bidang di Kota Mojokerto b. Pengaturan Pasal mengenai tugas dan wewenang dari Pemerintah Kota, kiranya secara normative kewenangannya harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan. c. Dalam sistem pengelolaan data gender, perlu dipertimbangkan sinergitas dengan data kependudukan yang ada saat ini, agar manfaat dari system data gender lebih optimal dan integral sebagai salah satu bahan perumusan kebijakan daerah dalam bidang pemberdayaan perempuan, keluarga dan anak serta dapat memberikan upaya. 4. RAPERDA TENTANG HARI JADI KOTA MOJOKERTO. Dengan adanya Penetapan Hari Jadi Kota Mojokerto bisa menjadi sarana mengangkat kembali sumber sejarah Kota Mojokerto untuk bisa di tampilkan dan di kembangkan menjadi kebanggaan Kota Mojokerto nantinya. Hal tersebut bisa menjadikan pengembangan Potensi Pariwisata asli Kota mojokerto, yang nantinya tidak hanya warga Kota Mojokerto yang akan merayakan tapi juga para wisatawan baik domestik maupun wisatawan manca Negara juga ikut merayakan Hari Jadi Kota Mojokerto. 5. RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT . Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan, apalagi bagi masyarakat miskin yang dinilai layak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Mengingat di saat pandemic Covid saat ini, banyak warga yang terdampak yang membutuhkan layanan kesehatan. Semoga dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat bisa memberikan kemudahan bagi semua lapisan masyarakat. 6. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. a. Untuk perubahan Obyek pada Retribusi tentang Pengujian Kendaraan khususnya Bukti Uji dan keterlambatan Uji, penyesuaian Tarif dan besarnya denda Retribusi bagaimana dasar hukum pengenaan pajak alat berat untuk perusahaan konstruksi yang sering menggunakan alat berat, Mohon Penjelasan. b. Perubahan Nominal Tarif Retribusi untuk di sesuaikan dengan Analisa Pasar serta Kemampuan Masyarakat yang berpedoman pada peraturan Perundangan yang berlaku Menurut Fraksi kami Perubahan tersebut jangan sampai memberatkan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menengah c. Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan adanya Perubahan tersebut di harapkan pemerintah Kota harus menunjukkan komitmennya bahwa perubahan ini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat 7. RAPERDA TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN. Diharapkan juga keberadaan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan bisa membantu mensejahterakan masyarakat, yang mana para investor diminta agar menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Dan juga, para pelaku usaha modern harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya. 8. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH Fraksi kami berharap Penggabungan dinas tersebut akan menimbulkan efisiensi dan efektifitas kinerja, efisiensi anggaran dan garis koordinasi yang mudah dan pendek karena berada dalam satu rumpun dengan kriteria kedekatan karektiristik urusan pemerintahan serta keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan. 9. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO PADA PDAM MAJA TIRTA DAN PT. BPRS KOTA MOJOKERTO. Fraksi kami berharap agar Pemenuhan Modal Dasar melalui Mekanisme Penyertaan Modal pada PT BPRS Kota Mojokerto bisa di penuhi sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto sesuai dengan yang tertuang dalam Raperda tersebut, mengingat PT BPRS Kota Mojokerto telah menyumbang PAD yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebab manfaat dari penyertaan modal dapat dirasakan. Diantaranya, meningkatnya PAD dan penambahan permodalan usahan kecil, dan ekomoni kreatif masyarakat. (Jayak/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *