mahkota555

Digusur Akibat Pelebaran Jalan, Beginilah Gambaran Rintihan PKL di Situbondo

Situbondo - majalahglobal.com : Salah satu pedagang lapak Pasar Kampung Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo meminta kepada dinas terkait supaya lapaknya di beri tempat kembali untuk menjual barang dagangannya di pinggir jalan pasar kampung.   Menurut Agus salah satu pedagang lapak di pinggir jalan yang bangunannya digusur akibat pelebaran jalan karena tanah yang ia tempati milik dinas pengairan.  “Kami harap kepada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, saya dengan ibu Mery diberikan ijin untuk kembali menempati tanah milik pemerintah untuk berjualan karena saya dengan ibu Mery sudah bertahun-tahun menempati tempat tersebut. Saya sendiri juga bingung untuk mencari tempat kembali,” Kata Agus.  Di tempat yang sama menurut petugas pengairan, ia menyarankan tidak diperbolehkan karena pembangunan pelebaran jalan masih proses pengerjaan.  ”Saya tidak punya wewenang dalam hal ijin bangunan lapak,” Ujar Parjo petugas pengairan.  Sementara itu salah satu anggota LSM Tamperak Taufik Hidayat menghimbau, nantinya ketika pembangunan pelebaran jalan sudah selesai, meminta supaya pemerintah daerah duduk bersama dengan pedagang lapak.  “Tidak hanya salah satu penjual, tapi para pedagang kecil sepanjang jalan pelabuhan jangkar yang lapaknya terindikasi lapaknya di gusur akibat adanya pelebaran jalan, karena usaha kecil tersebut sebagai penopang salah satu ekonomi keluarga,
Digusur Akibat Pelebaran Jalan, Beginilah Gambaran Rintihan PKL di Situbondo

Stubondo – majalahglobal.com : Salah satu pedagang lapak Pasar Kampung Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo meminta kepada dinas terkait supaya lapaknya di beri tempat kembali untuk menjual barang dagangannya di pinggir jalan pasar kampung. 

Menurut Agus salah satu pedagang lapak di pinggir jalan yang bangunannya digusur akibat pelebaran jalan karena tanah yang ia tempati milik dinas pengairan.

“Kami harap kepada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, saya dengan ibu Mery diberikan ijin untuk kembali menempati tanah milik pemerintah untuk berjualan karena saya dengan ibu Mery sudah bertahun-tahun menempati tempat tersebut. Saya sendiri juga bingung untuk mencari tempat kembali,” Kata Agus Rabu  (23/9/2020).

Di tempat yang sama menurut petugas pengairan, ia menyarankan tidak diperbolehkan karena pembangunan pelebaran jalan masih proses pengerjaan.

”Saya tidak punya wewenang dalam hal ijin bangunan lapak,” Ujar Parjo petugas pengairan.

Sementara itu salah satu anggota LSM Tamperak Taufik Hidayat menghimbau, nantinya ketika pembangunan pelebaran jalan sudah selesai, meminta supaya pemerintah daerah duduk bersama dengan pedagang lapak.

“Tidak hanya salah satu penjual, tapi para pedagang kecil sepanjang jalan pelabuhan jangkar yang lapaknya terindikasi lapaknya di gusur akibat adanya pelebaran jalan, karena usaha kecil tersebut sebagai penopang salah satu ekonomi keluarga,” katanya.

Di tempat terpisah kami mengubungi kepala UPTD pengairan Arjasa Rendi Melalui via telfon, ia mengatakan bahwa sekarang ini masih dalam proses pengerjaan proyek, ketika sudah di SP duakan di tahun depan, kami akan meninjau kembali bangunan lapak tersebut dan kami akan membicarakan dengan dinas tata ruang dan dinas perdagangan supaya menghasilkan jalan keluar yang terbaik.

“Baik pedagang pasar di pinggir jalan maupun pejalan kaki dan lain-lain supaya kedepannya sama-sama di untungkan dan tidak mengganggu satu sama lain,” pungkasnya. (Agung Chornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *