![]() |
Pengelola BUMDESA Taman Asmara Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait UU Desa |
Banyuasin – majalahglobal.com: Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes. Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
Pengelola BUMDESA Taman Asmara Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait UU Desa |
Serta sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial Serta membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa, meningkatkan pendapatan, meningkatkan perekonomian masyarakat desa. mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat Serta menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Sangat berbanding terbalik dengan Apa yang ada di desa Sumber mulya, Selain sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan desa. Pendapatan BUMDESA Taman Asmara diduga dimiliki pribadi oleh pengelola, di perparah lagi pengelola sengaja menggunakan pegawai dari warga luar desa sebagai sebagai karyawan tanpa mengambil pekerja dari desa tersebut
Saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp kepala desa Sumber mulya. Sujito (04/08) mengatakan pihaknya sengaja belum mengambil pemasukan dari BUMDESA yang telah berjalan hampir 1,5 tahun, dengan alasan masih banyak dana yang di perlukan untuk memenuhi sarana dan prasarana pelengkap di Areal Taman Asmara yang masih kurang
” Di tambahkan nya pernah ada beberapa kali pihak pengelola membantu dana penimbunan serta memberikan semen untuk pengerjaan bangunan jembatan.” Sambungnya.
Ketika di konfirmasi terkait adanya perijinan beberapa satwa liar yang di lindungi berupa 2 ekor buaya muara serta Burung alap-alap dan elang Jawa di areal Taman asmara, diapun tidak mengetahui tentang perijinan penangkaran satwa liar tersebut dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola BUMDESA,” tutupnya (Tri Sutrisno)