| Pria ini Setubuhi 10 Gadis Dibawah Umur, Bahkan ada yang Sampai Aborsi |
Kediri – Bima Naufal (19) warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri harus mendekam di penjara, pasalnya ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar.
Selain kepada Mawar, dirinya juga pernah melakukan persetubuhan kepada perempuan lainnya, kurang lebih sebanyak 10 gadis. Dan ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Kediri pada Rabu (03/06/2020) malam.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap Pemuda asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri bernama Bima Naufal (19) Rabu (3/6) malam.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubaghumas AKP Kamsudi bahwa setelah petugas Mendapatkan laporan tersebut, personel Unit Resmob segera menyelidiki kebaradaan tersangka.
“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Kamsudi, Kamis siang (04/06/20)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dia pertama kali menyetubuhi Melati pada awal Januari tahun 2020 lalu, tersangka melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari, kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari pengakuan tersangka kepada personel Satreskrim Polresta Kediri, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Mawar, ternyata tersangka juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur.
“Sementara ini, hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan. Bahkan, salah satu korban berinisial AN, sudah 15 kali disetubuhi oleh tersangka,” kata AKP Kamsudi.
AKP Kamsudi juga menyebut Korban lainnya yang disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali di kos 4 kali bahkan di toko tempat AN bekerja sebanyak 1 kali.
“Akibat dari perbuatannya tersebut, AN harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu, dengan cara memakai obat aborsi yang dibeli via online. Setelah memakai obat aborsi tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin. Tak habis akal, janin tersebut dimasukan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman tersangka,” tegas AKP Kamsudi.
Akhirnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke makam umum Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh tersangka bersama dua teman lainnya.
“Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya, dan rata-rata masih dibawah umur,” tutup AKP Kamsudi. (Adi)










