Palembang – Menindak Lanjuti tertangkapnya dugaan tindak pidana korupsi terhadap plt Kadis PU PR RS dan AHB Kabupaten Muaraenim , Provinsi Sumatera Selatan, Senin (27/04/2020)
Kepala Komisi pemberantasan korupsi KPK Firly Bahuri Mengatakan Melalui Via Whatsapp pribadinya:
1. Proses kerja keras penyidikan telah menghasilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka.
2. Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka.
Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik Bebernya.
3. Akhirnya dilakukan penangkapan 2 tersangka yang merupakan hasil proses pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB, hari minggu pagi, 28 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang.
4. Selanjutnya, ke-2 tersangka akan dibawa ke Jakarta malam ini melalui jalur darat (sudah siap semua), dan direncanakan akan tiba di Kantor KPK hari Senin, jam 08.00-09.00 WIB Pungkasnya.
5. Penangkakan dilakukan terhadap tersangka An. Ramlan Suryadi dengan Sprin.Kap Nomor : 07/DIK/01.02/20-23/04/2020.
6. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka An. RAMLAN SURYADI;
Dan terhadap tsk Aries HB dg Sprin.Kap Nomor : 08/DIK/01.02/20-23/04/2020, Tsk. An. ARIES HB.
7. Kita berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara – perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan.
8. Penangkapan terhadap 2 tersangka pengembangan kasus Muara Enim menambah jumlah penangkapan tersangka di TW1 Tahun 2020 menjadi 8 org dan pd priode TW 1 th 2019 hanya 1 org.
9. Demikian keterangan yang dapat saya sampaikan sebagai bahan informasi terkait
pengembangan kasus di Kabupaten Muara Enim. KPK saat ini tetap bekerja
mengikuti anjuran pemerintah terkait Social Distancing dan Physichal Distancing
dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Adapun penangkapan yang di lakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja senyap KPK saat ini tidak koar koar di Media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid- 19.,” Tungkas nya. (Sadiman)