mahkota555

Inilah Alasan Suami ini Tega Bacok & Pukul Istrinya

MOJOKERTO – Di tengah merebaknya Wabah Corona seperti saat ini, masih saja ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dialami oleh Lilis Setyowati (40) warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, (13/04/2020).

Pelaku KDRT tersebut merupakan suami sah korban yang bernama M. Yaudik (34) Warga Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya pelaku meminta agar hubungan rumah tangganya yang sebelumnya tidak harmonis bisa kembali baik seperti sedia kala, namun sang istri menolak dan meminta agar keduanya berpisah dan menjalani kehidupan mereka masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

“Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas dilokasi, korban tiba-tiba dihadang suaminya,” ujar AKP Dewa.

Meski pelaku beberapa kali membujuk korban agar tidak pisah dan kembali menjalani hubungan rumah tangganya seperti sedia kala, akan tetapi oleh korban ditolak, sehingga pelaku naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.

“Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban,” terangnya.

Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri.

Akibat kejadian itu, tangan kanan dan kiri korban penuh luka sayatan benda tajam, dibagian punggung korban juga mengalami luka tusukan. Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul oleh pelaku.

Beruntung, seketika itu ada beberapa orang yang melihat kejadian langsung menghampiri korban. Di antaranya dua saksi mata, Abdul Majid (58), warga Dusun Pesantren RT.12 RW.5 Desa Medali Kecamatan Puri, serta seorang pedagang Samsul (60) yang juga warga setempat.

Kedatangan dua orang ini membuat pelaku sontak kabur. Saat ini, polisi masih memburu pelaku.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi. Beberapa barang bukti seperti sebilah pisau dapur terdapat bercak darah yang digunakan pelaku untuk menyakiti korban diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya,” pungkasnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *