Polisi Amankan 18,68 Gram Shabu & 2124 Pil Double L

Mojokerto – majalahglobal.com : Satresnarkoba Polres Mojokerto menggelar konferensi pers tindak pidana kasus narkotika dan pil Double L dari hasil ungkap selama 10 hari, 1-11 Februari 2020.

“Jadi hari ini Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap 13 tersangka dengan barang bukti 18,68 Gram Shabu dan 2124 Pil Double L. Mereka pengedar semua. Dan rata-rata dari Mojokerto. Kita terus mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap yang lebih besar,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K.,M.H, Rabu (12/2/2020) di Mapolres Mojokerto.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K.,M.H mengatakan jika Mojokerto termasuk salah satu wilayah yang menjadi sasaran pengedar untuk menjual barang haram ini.

“Sasaran penggunanya adalah usia produktif seperti karyawan dan swasta. Dari 13 tersangka yang ditangkap ada salah satu tersangka anak di bawah umur. Tersangka dibawah umur atas nama Muhammad Abdul Rosat ini sudah 2 bulan mengedarkan Shabu. Menurut pengakuannya 1 gram shabu harganya 1,2 Juta dan ia mendapatkan keuntungan 800rb per 1 gramnya,” tutup Kapolres Mojokerto. (Jayak)

Exit mobile version