mahkota555

Polisi Amankan Sabu Seberat 1,55 Gram & 23.245 Butir Pil Doubel L

Mojokerto – majalahglobal.com : Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari Sat Resnarkoba dan Polsek Kemlagi akhirnya berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Narkoba dan 1 (satu) pelaku Tindak pidana Narkotika, Senin (10/02/2020).

Tiga pelaku Narkoba hasil tangkapan Polsek Kemlagi atas nama Khusnul Arifin als Panjol asal Dusun Rembu kidul Dslesa Japanan Kecamatan Kemlagi Kab Mojokerto, Rachmat Basuki asal Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Farid asal Dusun Gunung Anyar Kelurajan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari penangkapan para tersangka pengedar pil Doubel L, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah HP, 23.245 (Dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima) butir pil Doubel L dan Uang Tunai sebesar Rp. 939.000.- (Sembilan Ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) .

Sedangkan kasus Narkotika hasil tangkapan Satresnarkoba adalah Ambon, asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dan menyita barang bukti berupa : 2 (dua) klip plastik warna bening berisi sabu bruto 1,55 gram, 1 (satu) HP merk VIVO, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok SAMPURNA, 1 (satu) kotak bungkus bekas rokok GUDANG GARAM, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA GL.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakhir ini dan berperan sebagai Pengedar Narkotika dan Obat keras berbahaya jenis pil doubel L.

Atas perbuatannya tersebut tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.

Terhadap tersangka Narkotika di persangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

“Dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” kata Kapolresta Mojokerto. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *