Mojokerto – majalahglobal.com : Dandenpom V/2 Kodam V/Brawijaya bersama Polresta Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto dan Bapenda Kabupaten Mojokerto menggelar operasi Gabungan pelanggaran kelengkapan berlalu lintas, Selasa (11/02/2020) di Alun-Alun Kota Mojokerto.
Dandenpom V/2 Kodam V/Brawijaya, Sucipto mengatakan jika hari ini merupakan operasi yang utamanya guna menertibkan TNI dan POLRI.
“Kami tidak pandang bulu dalam operasi ini, baik TNI maupun POLRI bakal kami tindak. Tadi juga ada pelanggar lalin yang memakai kaos TNI, kami beri hukuman Push Up dan menaruh kaos TNI tersebut ke Kantor,” pungkasnya.
![]() |
| Total ada Empat Kendaraan R2 Milik TNI yang Disita |
Lebih lanjut, Dandenpom V/2 Kodam V/Brawijaya, Sucipto juga mengatakan jika dalam operasi ini bagi Anggota yang tidak membawa SIM atau STNK bakal kami sita kendaraannya.
“Ini salah satu contoh pelanggaran Anggota. Yakni sepeda motor vario dengan No Pol S 3433 AAE. Sepeda Motor ini kami sita dan bakal di sidang mahmakah militer bukan di pengadilan negeri. Jadi tidak bawa SIM sekalipun tetap kami sita. Jadi berbeda ya dengan pelanggar pada umumnya,” tutupnya.
Perlu diketahui dalam operasi kali ini, telah terjaring 64 pelanggaran. Dengan rincian 60 pelanggaran STNK, 1 Pelanggaran SIM dan 3 BB pelanggar Umum. Sedangkan untuk pelanggaran anggota TNI ada 4. Jadi ada 4 Kendaraan Roda Dua Milik TNI yang disita. (Jayak)















