Mojokerto – majalahglobal.com : Menindaklanjuti aksi tiga warga Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo, Ahmad Yani, Sugiantoro, dan Heru Prasetiyo yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk menuntut penutupan tambang pasir dan batu (sirtu), DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Forpimda menggelar rapat koordinasi terkait dampak kerusakan lingkungan akibat galian golongan C, Senin (10/02/2020) di Balai Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Mereka berjalan kaki dari Mojokerto selama delapan hari sejak tanggal 26 Januari 2020 dan tiba di Jakarta pada 1 Februari 2020.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR, Bambang Purwanto mengatakan jika galian C jalannya itu rusak dan tidak diperbaiki pemerintah itu ada alasannya. Yakni jika kami perbaiki maka tidak ada setahun sudah pasti rusak jalannya dan kami yang akan bermasalah dengan hukum nanti.
“Jadi seharusnya penambang yang menguruk jalan rusak di sekitar galian C. Biar kepentingan masyarakat dan penambang galian C terselesaikan. Perlu diketahui uang pemkab untuk bangun infrastruktur adalah 400 milyar. Padahal jika kami penuhi permintaan teman-teman untuk membangun jalan butuh 4000-5000 milyar. Dan sebenarkan kami juga sudah mempertimbangkan lokasi galian tersebut produktif atau tidak. Kalau tidak produktif ya kita tidak keluarkan UKL dan UPL,” kata Bambang Purwanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin menyampaikan perannya DLH dalam galian C.
“Kita yang mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Tapi rekomendasi UKL dan UPL itu disesuaikan oleh tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Jadi DLH itu tugasnya memastikan bahwa lingkungan itu bisa dikelola dengan baik. Jadi kita pemerintahan itu tidak mungkin tujuannya membuat kerusakan hutan, banjir dan longsor. Jadi yang bagian jaga-jaga terkait lingkungan hidup itulah tugas dari dinas DLH,” ujar Didik.
Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi III sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto, M.Syaiku Subhan, SH menjawab aduan warga Desa Lebak Jabung yang terkait saluran air terputus, airnya keruh, airnya kurang dan Galian dekat makam Lebak Jabung.
“Menurut Undang-undang Galian itu tidak boleh dikeruk dengan kedalaman lebih dari 8 Meter. Jaraknya dengan sungai, hutan dan pemukiman warga minimal 50 meter. CSR atau kompensasi pengusaha tambang itu harusnya untuk revatilisasi kerusakan akibat galian C. Dan berapa biaya CSR itu harusnya hitung-hitungannya sudah jelas dan janjiannya dengan kepala desa sebelum izin rekom dikeluarkan,” terang M.Syaiku Subhan, SH.
Selanjutnya, Kapolsek Jatirejo Hendro Soesanto. Apa yang bapak ibu sampaikan sudah mendapatkan wadah dari Kabupaten, Provinsi dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Tapi semua butuh proses.
“Tolong pak kades saat sosialiasi yang jelas biar tidak ada warga yang menambahi omongan. Semuanya bisa dikomunikasikan jangan smpai ada gesekan di lapangan, hanya itu harapan dari kami khususnya warga Jatirejo secara keseluruhan agar bisa aman dan kondusif,” terangnya.
Dan terakhir, Sambutan dari Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB mengatakan jika sebenarnya sebelum 3 Warga Lebak Jabung ke Jakarta kami sudah koordinasi dengan Camat.
“Kami tidak langsung menggelar rapat di Desa Lebak Jabung karna takutnya terjadi gesekan. Karna saat itu kondisinya lagi panas-panasanya. Dan saat ini kami disini untuk memperjuangkan sama seperti 3 warga Lebak Jabung yang berjalan kaki ke Jakarta. Hari Rabu kita menggelar rapat dengan Bupati, Kapolres, Dandim, Pihak Tambang dan Perwakilan Desa Lebak Jabung untuk merumuskan solusinya seperti apa dan kemudian kita laporkan hasilnya pada Gubernur,” kata Edi Ikhwanto. (Jayak/Adv)
