Malang Kota – majalahglobal.com : Wali Kota Malang Sutiaji merespon serius kasus dugaan perundungan alias bullying yang dialami pelajar SMP 16 Malang berinisial MS (13). Sutiaji meminta pihak sekolah bertanggungjawab atas kasus yang mengakibatkan MS luka serius pada jari tangannya.
Hal itu disampaikan Sutiaji setelah bertemu dengan pihak sekolah bersama Komisi D DPRD Kota Malang di SMP 16 Malang pada Senin (3/2/2020). Berkaitan dengan kasus yang kini telah ditangani Polresta Malang Kota, Ia meminta seluruh pihak terkait, mulai guru dan unsur lainnya, memberikan keterangan secara rinci (kepada penyidik).
“Kami menyatakan ini bentuk kesalahan dari pihak sekolah. Karena lokasinya pas ada di sekolah. Guru agama dan sekolah mesti bertanggung jawab akan peristiwa ini,” jelasnya.
Dari penggalian informasi yang disampaikan pihak sekolah, diketahui MS merupakan pelajar yang berprestasi di atas rata-rata. Bahkan, aktif berorganisasi. Sehingga, ia menyimpulkan kejadian tersebut bukan terkait kepribadian korban.
“Dia (MS) aktif di paskibra dan BDI (Badan Dakwah Islam). Ketua kelas juga. Berangkat dari situ, informasi yang masuk ini murni karena gurauan (Perundungan),” katanya.
Agar tidak terulang kasus yang sama, Sutiaji mengimbau sekolah mengumpulkan seluruh wali siswa. Tujuannya untuk pembinaan.
Senada dengan Sutiaji, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi berharap peristiwa tersebut menjadi kasus terakhir dan dijadikan evaluasi.
“Kami meminta kepada semua pihak, untuk tidak menutupi permasalahan yang ada. Harus diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
Terkait proses hukum, dewan mempercayakan penuntasan kasus tersebut dari pihak kepolisian.
“Ini sudah menjadi ranah Kepolisian, maka kita tunggu hasilnya, dan kita percayakan pihak Kepolisian untuk menanganinya,” jelasnya.
Pelaporan tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata saat ditemui awak media (1/2/2020).
“Kemarin (31/1/2020) sore dilaporkan dan kami akan tindak lanjuti. Kami juga mintakan visum keseluruhan tubuh,” ucapnya.
Menurut kapolresta, nantinya penanganan kasus MS akan berada di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, pelaku maupun korban masih di bawah umur.
“Nantinya bila perlu polwan akan turun untuk melakukan pemeriksaan. Karena ini anak, kami tetap hormati hak-haknya,” ujar Leonardus.
Sampai saat ini, Polresta Malang Kota telah memeriksa beberapa saksi. Dia antaranya ibu dan paman korban.
“Selanjutnya mungkin kami menuju pihak sekolah. Nanti bisa guru, kepala sekolah, maupun orang tua,” ujar kapolresta.
Sementara, pasal yang mengancam pelaku adalah pasal 80 ayat dua tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kondisi korban setelah sempat saya lihat kemarin masih mengalami traumatik. Di awal-awal masih bisa menjawab, namun setelah itu menangis,” Kata Leonardus.
Melihat hal itu, Polresta Malang Kota nantinya akan melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.
“Trauma healing tentunya akan diupayakan dengan melibatkan psikolog untuk pendampingan dalam upaya menghilangkan traumanya,” tutup kapolresta.
Seperti diberitakan, MS dirawat di rumah sakit akibat tangannya luka dan tubuhnya lebam-lebam. Bahkan, jari MS terancam diamputasi. Itu semua karena dia diduga mengalami bullying menjurus kekerasan oleh teman-teman sekolahnya. (Erik/Jayak)
