Mojokerto – majalahglobal.com : Polres Mojokerto menggelar konferensi pers penangkapan mucikari di villa pacet, Selasa (28/01/2020) di Lapangan Tenis Rumah Dinas Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, S.I.K, MH menanggapi laporan warga pacet yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi di pacet. Dari laporan warga tersebut, kami berhasil mengamankan satu mucikari yang menawarkan perempuan kepada pria hidung belang yang membutuhkan kencan semalam.
“Untuk tarif durasi 2 jam di tawarkan pada pelanggannya dengan harga 900 ribu. Dimana rinciannya adalah 500 ribu untuk wanita penghiburnya, 150 ribu untuk tersangka mucikari dan 250 ribu untuk sewa villa. Wanita penghiburnya ini statusnya janda. Modus pelaku adalah mengirim foto wanita penghiburnya kepada pria hidung belang, jadi tidak ditawarkan secara publik di online melainkan dari mulut ke mulut dan personal messages. Tersangka kami kenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Perlu diketahui tersangka mucikari yang bernama Aditya Afandi alias Dika alias Dikol (18) merupakan warga Desa Padusan RT.002 RW 002 Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dan masih berusia 18 tahun. Pekerjaannya sehari-hari selain sebagai mucikari adalah sebagai calo penyewaan villa di pacet. (Jayak Mardiansyah)
