Mojokerto – majalahglobal.com : Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak di bawah umur.
Kasus pencurian di Panti Asuhan Dahlan As Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini berhasil diungkap melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang yang sedang membongkar pintu rumah bagian belakang.
Diketahui, para pelaku merupakan pelajar yang masih satu sekolahan. Mereka adalah RA (15), AM (16), dan MA (15).
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan para tersangka melakukan aksinya sebanyak sembilan kali. Namun baru terungkap setelah aksi terakhir terekam CCTV. Pihak panti memutuskan memasang CCTV tanpa sepengetahuan anak panti lantaran sering kehilangan barang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku bisa kita ungkap, dan ternyata ada keterlibatan orang dalam,” ujarnya dalam keterangan Press Release di Rumah Dinas Kapolres Mojokerto, Selasa (28/01/2020).
Dijelaskan olehnya, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/11/19) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak Panti mengetahui pintu rumah mengalami kerusakan. Saat dicek, beberapa barang berharga seperti laptop, TV LED, hingga uang jutaan rupiah.
“Jadi sebelum dipasang CCTV, mereka terus melakukan aksinya. Dibantu MA, yang merupakan anak Panti. Dialah yang menjadi inisiator aksi pencurian ini. Untuk total kerugian mencapai Rp 82 juta. Dimana semua uang tersebut merupakan uang pribadi dan uang panti” tambahnya.
Sementara itu diakui oleh RM, uang hasil pencurian dibagi rata bersama tersangka lainnya. Termasuk untuk dibelikan sepeda motor untuk balap liar, hp dan top up game online.
“Uangnya saya pakai untuk top up game online, hp dan beli sepeda motor untuk balap liar,” jelasnya.
Sementara itu, MA, yang merupakan anak Panti dan yang merupakan inisiator aksi pencurian ini mengaku jika uang yang dikasih panti kurang untuk membeli hp.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Jayak Mardiansyah)












