Perjuangkan Warga Miji Baru, Ning Ita Bersama Pimpinan DPRD Hadiri RDP BAP DPD RI

Mojokerto – Polemik terkait penyelesaian tanah eigendom verponding yang ada di Kota Mojokerto, terus diupayakan status kepemilikannya oleh pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya, status tanah di Kelurahan Miji yang saat ini masih menjadi permasalahan dengan pihak PT KAI. Untuk itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan pendampingan penuh dan dukungannya pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, Rabu (30/10) siang.

Sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI, telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Dimana pihak PT KAI mengklaim status tanah di Kelurahan Mini tepat di Miji Baru I Gang I, sebagai lahan milik PT KAI. Namun dari dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda-Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.

“Dulu, tanah tersebut ditata (dibersihkan dan diratakan) oleh Pemerintah Kotamadya Mojokerto pada tahun 1965 dan akan digunakan untuk pembangunan Kotamadya Mojokerto. Namun, sekitar tahun 1967 Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada pemerintah kotamadya untuk memberikan kuasa kepada kepala desa agar lahan tersebut bisa diurus oleh warga,” jelas Ning Ita, sapaan wali kota.

Seiring waktu berjalan, lahan tersebut kemudian menjadi sengketa deng pihak PT KAI. Untuk itu, pemerintah kota terus berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah negara atas status tanah di Kelurahan Miji. “Kami memiliki bukti-bukti pendukung. Seperti kwitansi pembelian tanah dan girik Desa Miji, IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Mojokerto tanggal 30 September 1974, Bukti pembayaran Pajak Pendapatan Daerah, dan masih banyak lainnya,” urai Ning Ita.

Dengan didampingi tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Kota (Bappeko), Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji, Ning Ita berharap permasalahan tanah di Kelurahan Miji dapat menemukan solusi.

“Alhamdulillah, hasil dari rapat dengar pendapat ini tadi BAP DPD RI berkomitmen membantu menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT KAI dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jatim dan PT KAI. Kami pemerintah daerah akan terus memperjuangkan hak warga yang selama ini telah tinggal di sana sejak bertahun-tahun,” tegasnya. (Jayak)

Exit mobile version