Tewaskan 1 Bikers, Sopir Bus ini Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Tulungagung – Sopir bus PO Harapan Jaya, Heru Setyawan (29), warga Desa Ngadiloyo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pengedara sepeda motor di Tulungagung.

Berdasar hasil gelar perkara, tersangka dinyatakan lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Wisnu Kuncoro mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni kondektur, kenek, dan pengendara sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengemudikan bus dengan ugal ugalan. Selain dengan kecepatan tinggi, sopir juga melanggar marka jalan.

“Bus dalam kondisi memakan jalur dari arah sebaliknya sehingga mengakibatkan kecelakaan,” tuturnya, Rabu (30/10/2019).

Diketahui, kecepatan bus saat kejadian mencapai 80 kilometer per jam. Padahal di jalur tersebut batas maksimal kecepatan kendaraan maksimal 60 kilometer per jam.

Selain itu marka jalan di lokasi lurus dan tidak terputus. Sesuai peraturan kendaraan tidak diperbolehkan untuk melewati batas marka. Namun tersangka tetap nekat dan melanggar batas marka dan mengakibatkan kecelakaan.

“Tersangka lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa,” pungkasnya.

Kecelakaan Bus PO Harapan Jaya dengan dua kendaraan motor mengakibatkan seorang pengendara motor yang diketahui bernama Wahyudi Slamet (38) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia, dan dua pengendara lainnya mengalami luka luka, pada Senin (28/10/2019) lalu. (Andri)

Exit mobile version