Mojokerto – majalahglobal.com : Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan pemegangan payudara wanita usia 18 tahun asal Kutorejo saat berada di dalam toko kerudung jalan raya Pekukuhan Kecamatan Mojosari pada hari Selasa yang lalu, (30/07/2019) pukul 20.18 WIB.
Tersangka dalam kasus pencabulan ini adalah Liga Pramana Putra (30) asal Jalan Galunggung II/3 RT 3 RW 1 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Kronologi dalam kasus pencabulan ini berawal dari tersangka yang melewati toko kerudung di jalan raya Pekukuhan dengan menggunakan sepeda motor vario warna putih nopol W 5937 WJ. Saat itu tersangka melihat toko dalam keadaan sepi.
Kemudian tersangka masuk kedalam toko tersebut dan langsung mendekati karyawan perempuan berkerudung ungu dan langsung memegang kedua payudara dengan menggunakan kedua tangan tersangka dari belakang, setelah memegang payudara tersangka menempelkan kelamin tersangka ke pantat perempuan tersebut dan wanita tersebut kaget dan langsung jatuh ke lantai.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (6/8/2019) di Aula Mapolres Mojokerto.
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno juga mengatakan jika tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena dorongan tiba-tiba, makanya kami akan memeriksakan psikologinya.
“Korban pencabulan yang melapor, kami bakal menjamin identitasnya pasti dilindungi. korban pencabulan jangan malu untuk melaporkan tersangka. Dengan tidak adanya laporan tersangka semakin aman dan nyaman pelaku melakukan hal pencabulan,” tutup Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. (Jayak Mardiansyah)












