Ngawi-majalahglobal.com : Perjudian, salah satu penyakit masyarakat yang satu ini rupanya masih mengidap sebagian kalangan masyarakat kita. Apalagi permainan dengan menggunakan kartu remi, terdengar norak dan kampungan tak sebanding dengan era sekarang yang sudah serba internet.
Dan tertangkapnya empat orang pelaku perjudian di Kecamatan Gerih, Ngawi ini adalah bukti kronisnya penyakit moral sebagian kecil warga Ngawi. Berinisial STR, PRD, PND, dan SMD mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatannya yang disengaja tersebut.
Dari keterangan Kapolsek Geneng, pada saat unit Reskrim melakukan giat patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian. Dari informasi itulah kemudian aparat dengan sigap menindaklanjutinya.
Informasinya akurat, lanjut Kapolsek Geneng, tim unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mangkujayan, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Ngawi pada Jum’at (26/07/2019) pukul 15.30 WIB.
“Setelah kita mendapatkan aduan dari masyarakat, kita langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan. Tim kita menangkap basah keempat pelaku lalu selanjutnya kita gelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan” ungkap Kapolsek Geneng, AKP Munaji.
Dari tangan pelaku maksiat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi beserta uang tunai senilai 395.000 rupiah dan satu buah tikar. Jelasnya, semua pelaku telah melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.(heru bagus prasetio)











