Mojokerto – majalahglobal.com : Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menggelar konfrontir antara pihak pelapor (Machradji Mahfud) dan terlapor (Ainur Rosyid) dalam perkara kasus penggelapan dana saksi sebesar 17 juta pada pemilu 17 April 2019 yang diatur dalam pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Kamis (11/07/2019) di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
“Saya mohon ke pak Machradji untuk mencabut laporannya, saya meminta ruang untuk bicara, anak saya sakit dan fikiran saya terganggu karena kasus ini. Saya sudah menyalurkan dana saksi 100%, bisa dikonfirmasi langsung ke Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto,” jelas Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Ainur Rosyid.
Sementara itu, Machradji Mahful selaku koordinator saaksi sebanyak 6 desa dan berada pada Dapil 1 mengatakan jika Ainur Rosyid sudah mengaku bersalah dan memohon laporan saya dicabut mengingat anaknya sakit dan fikirannya terganggu karena masalah penggelapan ini.
“Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 9 pagi kami bakal mengadakan demo di kantor DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan tujuan pecat Ainur Rosyid dari jabatannya sebagai Sekretaris. Hanya kecamatan Dawarblandong yang ada C1nya selain itu tidak. Berarti kan tidak ada penyaluran dana saksi,” tegasnya. (Jayak)
