Ayah ini Tega Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun Bahkan Saat Haid Sekalipun

SURABAYA – majalahglobal.com : AM (54), warga asal Tambaksari, Surabaya, tega menyetubuhi putri kandungnya sejak usianya masih belia hingga dewasa.

Penyintas kekerasan seksual itu disetubuhi sejak berusia 13 tahun. AM tercatat telah melakukan perbuatan asusila itu selama 10 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 23 tahun.

Kasus itu terungkap setelah korban sudah tidak kuat dengan tekanan sang Ayah. Ia memberanikan diri untuk melapor ke Polrestabes Surabaya, Kamis (24/1/2019) lalu.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, saat melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, korban masih terlihat kalut dan ketakutan.

“Anaknya ini melapor ke kami tanggal 24 Januari 2019. Sebelumnya dia itu kabur dulu, minggat dari rumah pada tanggal 23 Januari,” kata Ruth dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Menurut Ruth, alasan korban kabur dari rumah karena AM terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim.

Baca Juga :  Pangkoarmada II Hadiri Launching dan Bedah Buku “Diplomasi Sang Hiu Kencana”

AM terakhir kali memperkosa korban yakni dua hari sebelum korban kabur dari rumahnya, Senin (21/1/2019) lalu.

Selama 10 tahun, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri.

Menurut Ruth, korban berani melapor karena diyakinkan keluarga. Sebab, setelah minggat dari rumahnya, korban menceritakan aksi bejat ayahnya kepada bibinya.

“Saat minggat akhirnya dia (korban) cerita ke tantenya. Korban dikuatkan oleh tantenya (untuk melapor). Saya yakin saat itu (korban) terjadi pertentangan batin yang hebat dalam dirinya,” jelas Ruth.

AM sendiri kerap melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Ironisnya, AM juga sering mengancam bahkan memukul korban apabila menolak untuk menuruti nafsu berahinya.

“Bahkan saat korban menstruasi juga masih dipaksa,” pungkas Ruth.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Jatim Beri Dukungan Psikologis pada Purnawirawan dan Keluarga Polri

Tak hanya itu, AM juga membatasi pergaulan korban saat masih remaja hingga kini usianya menginjak 23 tahun. Korban saat ini telah menjadi mahasiswi aktif dan mendapat beasiswa dari pemerintah.

“AM dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. Karena (AM) merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak (bukan memperkosa),” urai Ruth. (Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *