Cemburu Buta, Suami Beristri 2 ini Menabrak Istri Pertamanya

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Jumat (7/12/2018) di Mapolres Mojokerto.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno SH., SIK., M.H mengatakan jika kejadian bermula pada hari Kamis (02/12/2018) terjadi cekcok mulut antara korban Nana Sutami (41) dengan tersangka Djumali (47) di rumahnya yang beralamat Dusun Sambirejo RT 002 RW 005 Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Cekcok terjadi karna tersangka cemburu melihat istri pertamanya mempunyai hubungan dengan pria lain. Padahal, tersangka sudah mempunyai istri yang kedua meskipun hanya nikah siri.
“Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 3 Desember 2018 korban di tabrak suaminya sendiri menggunakan mobil Granmax hingga korban terjatuh dari sepeda motor Honda Varionya yang berplat nomor W 22996 WQ dan mengalami luka-luka di bagian wajah serta patah tulang tangan sebelah kanan di Jalan raya brangkal Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Tersangka kami ancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 15 juta,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno SH., SIK., M.H. (Jayak Mardiansyah)
Exit mobile version