KOTA BATU – majalahglobal.com : Penahanan terhadap salah satu PNS Pemkot Batu, yakni SA menjadi perhatian khusus. Bahkan saat ini Pemkot Batu sedang berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan penangguhan penahanan ini dilakukan karena banyak yang harus dikerjakan oleh tersangka.
“Pemkot Batu yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan berkas apapun selama proses hukum berjalan,” kata Punjul, Jumat (21/7/2017).
Ia menegaskan, SA masih harus menyelesaikan tugasnya dari jabatan yang ia emban saat ini, yakni sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.
Pihak Pemkot mengajukan penangguhan baru hari ini, Jumat (21/7/2017).
“Jaminannya untuk penangguhan penahanan Pemkot Batu. Kami masih butuh tenaga dan pemikirannya beliau,” imbuh Punjul.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan yang dijabat tersangka SA, akan digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas.
Pemkot Batu, tetap mengupayakan bantuan hukum untuk tersangka SA yang diduga melakukan Mark Up atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait pengadaan Billboard.
(Pamela)











