Terkait Dugaan Penyelewengan Dana, Pejabat Pemkot Batu di Tahan Kejaksaan Negeri

KOTA BATU – majalahglobal.com :  Pejabat Pemkot Batu di tahan terkait penyelewengan dana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan PNS Pemkot Batu berinisial SA, Kamis (20/7/2017) malam.
Kepala Kejari Batu, Nur Chusniyah mengatakan SA ditahan atas pelanggaran saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Humas Pemkot Batu.
“Tersangka ditahan siang tadi,” ujar Kepala Kejari, Nur.
Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Batu.
Menurutnya, tersangka ditahan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam kegiatan publikasi sewa billboard pada 2015. Sewa billboard tersebut berada di Juanda, Sidoarjo, dan Denpasar, Bali.
Pengadaan sewa billboard tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak dan tanpa adendum.
“Tersangka juga membuat mark up Harga Kesepatan Sendiri (HPS) dan mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa billboard. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta rupiah,” imbuh Nur.
Tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka ditahan selama 20 hari mulai hari ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu juga telah menahan rekanan Humas Pemkot Batu pada Senin (17/7/2017). Penahanan ini juga terkait pelanggaran dana yang sama. (Pamela)
Exit mobile version