mahkota555

Aturan Memakai Jilbab di SMPN 3 Genteng Untuk Seluruh Siswi Telah Dibatalkan Bupati Banyuwangi

BANYUWANGI – majalahglobal.com : Aturan memakai jilbab untuk seluruh siswi di SMPN 3 Genteng adalah aturan inisiatif pimpinan sekolah, dan telah dibatalkan oleh Bupati Anas.Seperti diketahui, terdapat kejadian kurang mengenakkan yang menimpa Yenima. Setelah lulus dari SDN 5 Genteng, dia urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan pewajiban mengenakan jilbab bagi seluruh siswi, sedangkan Yenima adalah umat Kristiani. Hal itu sempat menjadi pembicaraan banyak kalangan. Bupati Anas pun menginstruksikan tak ada lagi sekolah yang menerapkan aturan yang berpotensi mendiskriminasi siswa berdasarkan latar belakang agama, suku, dan ras.
Bupati Anas  juga menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah daerah, karena bagaimana pun SMPN adalah lembaga di bawah pemda. Dan mari kita jaga bersama-sama kerukunan umat beragama di Banyuwangi, berjilbab untuk pelajar muslim tentu tidak masalah, tapi tidak boleh dipaksakan kepada pelajar yang beragama selain Islam. “Aturan sekolah tidak boleh mendiskriminasi, harus memberi ruang yang sama tanpa memandang perbedaan SARA.Bupati Abdullah Azwar Anas juga meminta semua pihak bisa saling menghormati perbedaan” jelasnya, Senin (17/07).
Terkait pimpinan sekolah yang membuat aturan diskriminatif, Bupati Anas telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah-langkah, mengkaji model peringatan dan pembinaannya, minimal peringatan keras. Bupati Anas juga meminta Dinas Pendidikan me-review semua aturan sekolah, jangan sampai ada yang keluar dari norma kebangsaan. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *