Perda Ini Yang Membuat Pemkab Gresik Mendapatkan Penghargaan Paramesti

GRESIK – majalahglobal.com : Pemerintah Kabupaten Gresik meraih penghargaan paramesti akibat memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan yaitu Perda Nomer 4 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk mendukung program KTR itu pemerintah telah membuat KTR dan menetapkan Bebe tempat sebagai KTR.
“Pemkab Gresik akan menerapkan perda tersebut sesuai yang termaktub dalam perda termasuk sanksinya,” Jelas Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam, Rabu (13/7/2017).
Penghargaan Paramesti diberikan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mewakili Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Penghargaan ini diberikan setelah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik, sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang berhak sebagai penerima piagam penghargaan Paramesti. (Jay)
Exit mobile version