Inilah Daftar Mobil Dinas Pemkot Surabaya Yang Tidak Wajib Parkir Menjelang Libur Lebaran

SURABAYA – majalahglobal.com : Mobil Dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan atau diparkir dihalaman Balai Kota Surabaya menjelang libur Hari Raya Idul Fitri atau mulai Kamis (22/6).
Sedangkan mobil yang tidak wajib diparkir di halaman Balai Kota yaitu mobil operasional , seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan.
“Hanya kendaraan itu saja yang tidak wajib parkir selama libur Lebaran,“ jelas Walikota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan seluruh mobil dinas Pemkot Surabaya, “Kebijakan itu sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tujuannya adalah untuk pengamanan dalam masa libur Lebaran. Jadi tidak ada yang berubah, nanti dikumpulkan di Balai Kota,” kata Risma, Kamis (22/6/2017).
Walikota menghimbau pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya dilakukan satu hari menjelang cuti bersama Lebaran.
Walikota juga mengaku dirinya memiliki data mobil dinas yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Apabila ada yang tidak memarkir dihalaman Balai Kota Surabaya, dipastikan akan dikatahui.
Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan lahan parkir di halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya, Kantor Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola, serta Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono. (Oky)
Exit mobile version