Inilah Kronologi Penggagalan Penjualan Puluhan Ribu Bayi Lobster Banyuwangi

BANYUWANGI – majalahglobal.com : Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Banyuwangi, menggagalkan penjualan puluhan ribu bayi lobster atau benur yang akan diperdagangkan secara ilegal ke daerah lain.

Kasat Polairud Polres Banyuwangi AKP Subandi mengatakan, dua orang pelaku yang akan menjual puluhan ribu benur tersebut ditangkap petugas saat dalam perjalanan pengiriman barang menuju Kabupaten Jember.

“Kami sempat melakukan pengejaran tapi tertinggal jauh karena ketika petugas sampai di Kecamatan Glenmore, kedua pelaku yang menggunakan kendaraan Kijang Inova sudah sampai di Kecamatan Kalibaru,” katanya, Rabu (7/7).

Untuk itu, lanjut dia, pihak Satpolairud meminta bantuan aparat Polsek Kalibaru untuk membantu proses penangkapan dengan menutup akses perjalanan pelaku menuju ke Kabupaten Jember.

“Petugas Polsek Kalibaru berhasil menghadang kendaraan Toyota Kijang Inova bernomor polisi DK 1357 OI yang dikendarai oleh dua pelaku yang membawa puluhan ribu benur yang akan dijual kepada pemesan,” tuturnya.

Menurutnya, dua pelaku yang ditangkap yakni Sugihari (40), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang berperan sebagai sopir dan Didik Hermanto (37), warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran yang diduga pemilik bayi lobster.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 25.000 ekor benur yang dikemas dalam beberapa kantong plastik dan dimasukkan kedalam lima kemasan stereofom, agar benur itu tidak mati,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, ribuan bayi lobster itu berasal dari Perairan Pulau Merah dan Pancer di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ia menjelaskan tidak mudah bagi aparat Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Banyuwangi dalam mengungkap kasus tersebut karena dibutuhkan waktu kurang lebih delapan hari untuk membongkar praktek perdagangan benur yang menurut Undang-Undang Perikanan dilarang.

“Setiap hari, kami terpaksa memploting lima anggota untuk bergantian melakukan pengintaian terhadap pelaku karena biasanya tiap 500 meter, mereka ganti kendaraan. Ketika merasa diintai, maka kendaraan yang dipakai untuk mengangkut benur diganti dan begitu terus selama pengintaian yang dilakukan anggota Polairud selama sepekan terakhir,” ujarnya.

Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 92 atau 88 junto Pasal 7 (2) huruf j UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Agung)

Exit mobile version