Bioskop Tidak Masuk Surat Edaran Hiburan Yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Adanya kehadiran bioskop di Kota Mojokerto beberapa bulan terakhir menjadi kajian pemkot Mojokerto, setelah selama bertahun-tahun tidak ada bisokop. Karena hal ini apakah termasuk tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadan atau tidak. Makanaya, Walikota Masud Yunus sedang mengadakan telaah staf terhadap Surat Edaran (SE) untuk segera disebarluaskan ke pengusaha bilyard, karaoke, diskotik dan panti pijat.
“Akan saya telaah dulu, apakah bioskop termasuk tempat hiburan malam yang wajib tutup atau tidak,” aku Walikota Mojokerto Masud Yunus,
Orang nomer satu di pemkot ini mengaku akan mengakomodir setiap masukan jajarannya. “Nanti kita bicarakan dengan Kesbang dan Pol PP. Sehingga jangan sampai ketika himbauan ini kita sampaikan menimbulkan kerancuan,” tambahnya.
Agar efektif ia mengungkapkan akan melakukan pengawasan melekat terhadap penutupan itu. “Akan kita pantau, jangan sampai ada yang nekad buka secara sembunyi-sembunyi,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah daerah tidak memasukkan bioskop kedalam daftar usaha tempat hiburan malam yang tutup selama ramadan. Usaha ini tetap diperkenankan buka selama ramadan dengan catatan tidak menampilkan film-film vulgar yang menggugah syahwat.
Soal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja menyarankan agar masalah ini diputuskan melalui pertimbangan sejumlah ormas keagamaan.
“Baiknya masalah bioskop ini dipertimbangkan dengan ormas keagamaan. Sebab jangan sampai ketika tidak ditutup misalnya akan mengundang kecemburuan pengusaha hiburan yang lain,”jelasnya. (Jay)
Exit mobile version