Walikota Mojokerto : Pemkot Mojokerto Dukung Kebijakan PPDB Real Time Online

MOJOKERTO – MG : Pemerintah Kota Mojokerto memastikan akan kembali menggunakan sistem real time online dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2015/2016. Meski sampai saat ini belum muncul peraturan walikota (perwali) PPDB, namun hampir dipastikan akan terjadi perombakan mendasar jika dibanding perwali PPDB tahun 2014 lalu. Aturan seleksi calon siswa yang berbasis IT di tahun kedua ini menurut Walikota Mas’ud Yunus akan lebih disempurnakan. Selain soal kategori siswa dalam kota dan siswa luar kota yang diubah, juga soal kuota siswa luar kota dan jumlah rombongan belajar (rombel). Selebihnya, soal jalur seleksi dan rayonisasi tak diutak-atik. Yang digarisbawahi, yakni pendidikan berkualitas. “Pendidikan di Kota Mojokerto harus pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. Salah satu pintunya (pendidikan berkualitas) ya PPDB,” kata Mas’ud Yunus, Sabtu (11/04/2015).
    
PPDB real time online tahun kedua ini, lanjut Mas’ud Yunus, harus lebih baik, tidak saja harus transparan, namun juga obyektif, kompetitif, akuntabel dan bersih dari urusan diskriminatif. “Prinsip-prinsip inilah yang harus dijadikan pijakan untuk implementasi PPDB. Kalau tidak, maka pendidikan berkualitas sulit dicapai,” tandasnya. Mantan ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini menyebut, PPDB real time online merupakan pintu untuk menjadikan sekolah berkualitas. “Filter pertama menjaring calon siswa ada di aturan PPDB. Kalau filternya baik tentu hasilnya baik, begitu sebaliknya,” imbuhnya.
    
Orang nomor satu di Kota Mojokerto ini pun menggarisbawahi sejumlah prasyarat untuk dimasukkan dalam draf perwali PPDB real time online. Diantaranya kategori siswa dalam kota dan kuota siswa luar kota. “Kalau tahun lalu kategori siswa dalam kota dan luar kota didasarkan pada domisili calon siswa yang bersangkutan. Artinya hanya siswa yang berdomisi di dalam kota saja yang mendapat ‘tiket aman’ menjadi calon siswa sekolah negeri. Filter ini kita rombak. Siswa dalam kota adalah siswa yang berdomisi di kota dan siswa yang sekolah di kota dan melanjutkan di jenjang pendidikan diatasnya di kota,” tandasnya. Kalau tahun lalu kuota siswa luar kota dipasang sepuluh persen, lanjut Mas’ud Yunus, apakah tahun ini tetap (dengan kuota sepuluh persen) atau tanpa kuota. Ini yang akan digodok,” ungkapnya.         Soal perubahan kuota siswa luar kota, Mas’ud Yunus menyebut, selain hasil evaluasi dalam PPDB online perdana tahun lalu, juga tak lepas dari pertimbangan yuridis menyangkut hak pendidikan setiap warga negara. “Kita tidak ingin ada diskriminasi di bidang pendidikan. Hak warga Kota Mojokerto maupun hak warga luar kota Mojokerto untuk mengenyam pendidikan di kota ini sama. Makanya kategori siswa dalam kota kita perluas cakupannya,” imbuhnya.
    
Mas’ud Yunus menandaskan, kebijakan PPDB real time online yang akan ditelurkan dalam perwali merupakan bagian dari kewajiban Pemkot Mojokerto di dunia pendidikan, yakni memberikan kesempatan bagi warganya untuk dapat meningkatkan potensi dirinya melalui pendidikan yang layak. “Banyak faktor yang harus juga dibenahi agar lebih baik dalam mencetak SDM yang berkualitas dan unggul. Dari soal anggaran pendidikan yang terus kita tingkatkan hingga akses yang terus kita perluas, sesuai visi misi Kota Mojokerto sebagai service city, termasuk sinkronisasi dengan Dewan ,” pungkasnya.
    
Sementara itu, DPRD Kota Mojokerto terus menjajagi berbagai hal terkait penerapan PPDB real time online ini. Komisi III yang membidangi kesra dan pendidikan bertandang ke sejumlah daerah yang dinilai sukses menggulirkan seleksi calon siswa berbasis internet. Awak Komisi III mengaku masih terus menggali informasi dan memperkaya referensi sebelum duduk bareng Dinas P dan K setempat dan stake holder lainnya melakukan sinkronisasi untuk draf perwali PPDB. “Harus ada kesepahaman antara masukan Dewan dan kebijakan walikota.
    
Harus ada formulasi yang tepat untuk menerjemahkan beberapa hal yang digarisbawahi walikota, seperti kategori siswa dan kuota untuk siswa luar kota,” kata Ketua Komisi III, Junaidi Malik. Menurutnya, untuk poin kategori siswa dalam kota, Komisi III sependapat dengan kategori yang diterapkan nanti, karena menurutnya lebih proporsional. “Tapi soal kuota PPDB, kita berharap tetap dimunculkan. Kalau nol kuota atau model kran bebas, maka kearifan lokal menjadi luntur,” ingat Juned, sapaan akrab politisi PKB tersebut. Komisi III, lanjut dia, pun sepakat soal besaran kuota dievaluasi. “Berapa kuota yang tepat, secara matematis bisa ditemukan.
    
Kuncinya pada pemetaan siswa warga kota dan kebutuhan bangku. Berapa jumlah lulusan SD dan SMP dan daya tampung SMP, SMA dan SMK. Ini bukan soal titik aman, tapi soal hak dan kesempatan warga kota,” sergahnya. Soal nilai ujian nasional (UN) yang menjadi penentu tunggal penerimaan calon siswa, kata Juned, perlu juga ditinjau ulang. Setidaknya, PPDB real time online Kota Malang bisa dijadikan referensi. “Kota Malang menetapkan dasar penentuan peringkat bukan hanya nilai ujian nasional, tapi juga nilai ujian sekolah, rata-rata raport dan prestasi akademik dan non akademik yang kompetensinya bertingkat mulai tingkat kota,” kutip Juned menilik regulasi PPDB real time online Kota Malang tahun ini.             Karena formulasinya baik dan lebih adil, ujar Juned, akan disodorkan dalam pembahasan draf perwali PPDB. Sementara urusan teknis PPDB Online, Komisi III melihat point lebih dari langkah Kota Malang menggandeng perguruan tinggi. “Termasuk pola kerjasama (Dinas Pendidikan Kota Malang) dengan menggandeng universitas, mungkin bisa diterapkan.
    
Universitas yang akan menyiapkan segala hal, dari soal sosialisasi, laman (web) pengumuman, pangkalan data (database) dan aplikasi sistem seleksi (sorting engine) PPDB Online dengan server yang terpusat di Dinas P dan K. Cara ini lebih efektif dan lebih pas,” ucapnya. (Jay/Adv)

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Bentuk Satgas Pengaduan THR, Sugiyanto Berikan Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *