PNS Dilarang Rapat di Hotel, 2 Kementerian Hemat Rp 16 Miliar

JAKARTA – MG : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan instansi pemerintah menggelar rapat atau pertemuan di hotel. Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN RB, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil tiba-tiba.
    
Dikutip dari siaran tertulis Kementerian PAN RB, Minggu (8/2/2015), Yuddy mengatakan pembatasan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar kantor sudah melalui berbagai analisis dan kajian mendalam. Secara tidak disadari, birokrat sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan pemborosan keuangan negara dengan rapat-rapat di hotel sejak sekitar 17 tahun lalu.
    
“Dalam revolusi mental, kita harus mampu mengembalikan semua itu secara proporsional. Apakah rapat harus di hotel, sementara kantor pemerintah yang dibangun dengan uang negara juteru dibiarkan tidak dipakai. Ini ironis,” tegas Yuddy.
    
Dari sisi penghematan, lanjut Yuddy, secara nasional juga bisa dihitung. Kementerian PAN RB dalam 3 bulan saja bisa menghemat Rp 4 miliar, kemudian Kementerian ESDM bisa menghemat Rp 12 miliar. Padahal, jumlah kementerian ada 34, Lembaga Pemerintah Non Kementerian ada 28, belum lembaga setingkat menteri, lembaga tinggi negara, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, kabupaten, sampai kota.
    
Lebih dari 600 instansi pemerintah pusat dan daerah, tambah Yuddy, kalau masing-masing bisa menghemat Rp 2 miliar maka tidak kurang dari Rp 1,2 triliun bisa dihemat. Dana itu bisa dialihkan untuk pembangunan waduk, pasar, atau fasilitas lain.(Indigo)

Berita Majalah Global Edisi 041, Februari 2015 :

Suami Cita-Citata Menjadi Tersangka
Harga BBM Bisa Menyentuh Harga Rp 6.000
DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna

Futsal Walikota Cup Antar SD/MI Ke V-2014 Berjalan Lancar dan Sukses

Exit mobile version