Kasus Tanah Kas Desa Gunung Gedangan Terus Bergulir

MOJOKERTO – MG : Kasus Tanah Kas Desa Gunung Gedangan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Terus Bergulir. Seiring dengan waktu yang terus berjalan, pejabat Kelurahan Gunung Gedangan, Pejabat Kecamatan Gunung Gedangan dan Mat Urip Sebagai Penjual Tanah di Sidang di Gedung Tipikor Surabaya, Selasa (6/01/2015)
    
Menurut Pengacara Anam Manis, Pejabat Kecamatan Gunung Gedangan, yaitu Bapak Zainudin tidaklah bersalah, karna beliau murni hanya menjadi seorang Camat atau PPAT.
    
“Posisi Zainudin Sebagai Camat atau PPAT itukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, kalau memang produknya tidak benar, harusnya kan kesalahan administrasi, bukan pidana, jadi bisa saja di batalkan” jelas Anam Manis, Surabaya, Selasa (6/01/2015).
    
Lebih lanjut, jelas Anam Manis, pihaknya yakin kliennya akan bebas atau setidak-tidaknya kasus ini akan di hentikan terlebih dahulu.
   
“Kami yakin, klien kami akan bebas dari kasus TKD ini, atau setidak-tidaknya kasus ini akan di hentikan,” jelas Anam Manis. (Jay)
Exit mobile version